Beranda | Artikel
Sikap Ekstrim Dalam Agama, Bidah Dalam Agama Dan Fanatik Golongan
Kamis, 16 September 2004

SEBAB-SEBAB PERPECAHAN

Oleh
Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql

7. SIKAP EKSTRIM DALAM AGAMA
Ekstrim dan berlebih-lebihan dalam melaksanakan agama adalah faktor terbesar mencuatnya perpecahan. Yang dimaksud berlebih-lebihan di sini adalah mempersulit diri sendiri dan orang lain dalam melaksanakan hukum-hukum syari’at, atau dalam bersikap terhadap orang lain atau bermua’amalah tanpa mengindahkan etika-etika syariat dan kaidah-kaidah agama. Karena sesunguhnya Islam tegak di atas pelaksanaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dengan memperhatikan sisi kemudahan dan menolak kesulitan, memberikan keluasaan, mengambil dispensasi secara proposional, berbaik sangka kepada orang lain, ramah, pema’af dan halus dalam memberi peringatan. inilah dia prinsip-prinsip dasar. Keluar dari prinsip-prinsip tersebut tanpa maslahat yang pasti dan dibenarkan oleh ahli ilmu termasuk sikap ekstrim yang dilarang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة

Sesungguhnya agama ini mudah, tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam menjalankan agama kecuali ia akan keberatan sendiri. Tepatillah kebenaran atau yang mendekatinya, berilah kabar gembira, dan pergunakanlah waktu pagi, waktu sore dan malam hari untuk memudahkan perjalananmu” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari kitab Al-Iman hadits no. 39, Lihat Fathul Bari I/93]

Apabila ada yang bertanya : “Bagaimana kita membedakan antara sikap berlebih-lebihan yang tercela dengan sikap berpegang pada ajaran agama yang disyariatkan ?”

Jawabnya : “Yang menjadi standard adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan contoh terbaik. Di atas petunjuk itulah para sahabat, tabi’in, para imam dalam agama berjalan. Dan itulah karakter ulama yang patut diteladani.”

Pada hari ini, hal tersebut dapat kita ukur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(a). Ulama yang mengamalkan ilmunya merupakan teladan dan panutan teragung. Barangsiapa melangkahi petunjuk dan arahan mereka dalam menetapkan hukum dan bersikap, dalam berbuat dan ber-etika, maka terhitung sebagai sikap ekstrim jika ia tergolong orang yang berlebih-lebihan. Dan terhitung apatis bila ia termasuk orang yang suka meremehkan.

(b). Keluar dari batas-batas kemudahan dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kesulitan dan kesempitan untuk melaksanakan Islam. Yang dimaksud kaum muslimin di sini adalah kaum muslimin yang berada di atas sunnah, sebab orang fasik dan fajir tidak masuk dalam konteks pembicaraan. Siapa saja yang menjerumuskan kaum mukminin ke dalam kesulitan dalam melaksanakan agama atau menyempitkan mereka serta tidak memberi kemudahan dalam hal-hal di mana mengambil dispensasi syari’at menjadi sebuah keharusan, maka ia tergolong ekstrim.

(c). Di antara tanda-tanda ekstrim adalah tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis hukum. Yaitu hanya dengan mendengar suatu masalah, peristiwa, berita atau suatu pendapat tertentu, dia langsung menghukumi yang bersangkutan dengan masalah tersebut tanpa dasar. Atau menghukumi sebelum perkara tersebut jelas baginya. Atau menghukumi seseorang di belakangnya atau menghukumi hanya dengan sekedar indikasi-indikasi belaka. Seperti mengatakan : “Bila si Fulan telah mengatakan begini berarti ia kafir ! Tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. dan seperti ucapan : “Barangsiapa tidak mengkafirkan si Fulan berarti ia kafir!” Padahal belum jelas baginya kekafiran si Fulan tersebut. Sebagaimana ucapan mereka juga: “Fulan melihat bid’ah tetapi ia tidak mencegahnya, atau bid’ah tersebar di tengah-tengah kaummnya namun ia tidak merubahnya, dengan demikian berarti si Fulan termasuk ahli bid’ah!”. Begitulah, sikap tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis hukum, menghukumi sepihak ucapan orang lain, royal mengobral takfir (vonis kafir) tanpa arahan dan bimbingan ulama merupakan salah satu fenomena sikap ekstrim dalam agama.

(d). Di antara sikap ekstrim yang tidak disukai adalah menghukumi batin orang, berburuk sangka, tidak memberikan kesaksian baik terhadap saudara muslim yang tidak dikenalnya dan menancapkan bara’ (berlepas diri) terhadap masalah-masalah khilafiyah. Begitulah, sikap ekstrim dalam melaksanakan agama merupakan faktor utama terjadinya perpecahan. Faktor ini pulalah yang menyebabkan kaum Khawarij memisahkan diri dari kaum muslimin. Lalu diikuti oleh golongan-golongan dan pengikut hawa nafsu lainnya.

8. BID’AH DALAM AGAMA
Salah satu sebab perpecahan dalah bid’ah. Baik bid’ah dalam masalah aqidah, ibadah, hukum dan lain-lain. Yang intinya adalah meyakini sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau beribadah dengan cara yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya, baik berupa keyakinan, amalan maupun ucapan. Hal ini sudah sama-sama dimaklumi tidak perlu diulas lebih rinci.

9. FANATIK GOLONGAN
Fanatik Golongan dengan segala macam jenisnya. Baik fanatik madzhab, hubungan darah, nasionalisme, suku, partai, warna kulit, maupun yang lainnya. Yang paling parah adalah fanatik yang terjadi di medan dakwah. Hal ini dapat membuat samar orang banyak karena biasanya oknum pelakunya mengatas namakan agama. Ciri inilah yang paling menonjol pada gerakan-gerakan dakwah Islamiyah dewasa ini yang pemimpin gerakan dakwah ini minim pengetahuan agama. Mereka lebih menyandarkan dakwahnya kepada pemikiran, wawasan dan harakah (gerakan) daripada bersandar kepada ilmu syar’i dan para ulama.

10. FILSAFAT DAN IDEOLOGI-IDEOLOGI IMPORT
Di antara sebab perpecahan paling dominan sejak dulu sampai sekarang adalah banyaknya umat Islam yang terpengaruh ideologi serta filsafat yang datang dari negeri-negeri kafir. Apapun jenis pemikiran, ideologi dan filsafat tersebut, tetap dinyatakan berbahaya selama berkaitan dengan masalah agama, kebudayaan, hukum dan etika.

Dan menerima barang-barang impor tersebut termasuk mengikuti tradisi orang-orang sebelum kita sebagaimana yang disitir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau.

 لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Kalian bakal mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu” [Al-Hadits]

Oleh sebab itul pula setiap firqah (kelompok) dalam Islam membuat-buat sebagian besar prinsip-prinsipnya dari sekte-sekte terdahulu, Kelompok Rafidhah mengambil prinsip mereka dari Yahudi dan Majusi, kelompok Jahmiyah dan Mu’tazilah mengambil prinsip-prinsip ajaran mereka dari Ash-Sha’ibah dan filsafat Yunani. Kelompok Qadariyah mengambil prinsip ajaran mereka dari Nasrani. Begitulah seterusnya.

[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1027-sikap-ekstrim-dalam-agama-bidah-dalam-agama-dan-fanatik-golongan.html